![]() |
Bom Sarinah (Liputan6) |
Surat Sanksi di tandantangai oleh Wakil ketua KPI Idy Muzzayad, dalama surat tersebut berbunyi bahwa sanksi dijatuhkan karena adanya Pelanggaran P3 & SPS atau Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran
Menurut yang telah diwartakan oleh viva berikut ini program yang menimbulkan sanki dari KPI
Pada Metro TV yaitu di acara Breking News yang disiarkan pada pukul 11.20 WIB, acara tersebut terkena sanksi karena meniformasikan bahwa Ledakan terjadi di Palmerah, hal tersebut akan menimbulkan keresahan masyarakat sekitar
Selanjut di Runinng Text yang disiarkan di TVRI, pada pukul 13.27 juga menampilkan Informasi yang salah bahwa ada ancaman Bom dilakukan di Palmerah
Kemudian Yang menjadi sanksi terhadap Trans 7 , Net dan TV One yaitu karena telah menampilkan visualisasi mayat. dimana Trans t pada acara Redaksi pada Pukul 12.13 WIB, NetTV pada acara 'Net Update : breaking News' yang tayang pada pukul 11.27 WIB sedangkan TV One pada acara Breaking News
Untuk Radio El-shinta mengapa terkena Sanksi yaitu karena beberapa kali menyampaikan berita bahwa terjadi ledakan dilokasi yang selain di sarinah
No comments:
Post a Comment